Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Prioritas untuk UMKM dan Perlindungan Konsumen
Dalam aturan baru tersebut, platform digital diwajibkan memberikan prioritas visibilitas kepada produk UMK dan produk dalam negeri.
Platform juga diwajibkan memberikan transparansi terkait biaya layanan serta kebijakan promosi yang diterapkan kepada para pedagang.
Pemerintah turut mengatur pemberian insentif promosi bagi UMK untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat. Selain itu, platform wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa guna memperkuat perlindungan konsumen.
Regulasi baru ini juga mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat di ruang digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: