Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendag Teken Aturan Baru PMSE, Ini yang Berubah!

Mendag Teken Aturan Baru PMSE, Ini yang Berubah! Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry

Pedagang Wajib Punya Izin Usaha

Kemendag juga mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha.

Menurut Busan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” katanya.

Meski demikian, pemerintah akan memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap.

Busan menegaskan regulasi ini merupakan langkah awal untuk membangun tata kelola perdagangan digital yang lebih baik. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan melalui program sosialisasi, pelatihan, dan promosi.

“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri