Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

3 Tersangka Pesta Gay Karawang Ditetapkan, Polisi Jerat dengan Pasal Asusila dan Cabul

3 Tersangka Pesta Gay Karawang Ditetapkan, Polisi Jerat dengan Pasal Asusila dan Cabul Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta sesama jenis yang digelar di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Kabupaten Karawang, setelah video kegiatannya viral di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SA, RD, dan DD.

"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Saksi yang dimintai keterangan termasuk pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi pesta dan sejumlah pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, video yang viral di media sosial diketahui direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Video berdurasi sekitar 12 detik itu memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengumpulkan alat bukti.

Hendra menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.

"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pesta Gay di Karawang Berujung Penyegelan, Pemkab Ungkap Mayoritas Peserta Masih Remaja

Dengan penerapan pasal tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana yang cukup berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman video pesta tersebut menyebar luas dan memicu beragam reaksi masyarakat.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: