Program JKN Terancam Beban Tambahan Rp35 Triliun, Ini Penjelasan BPJS
Kredit Foto: Azka Elfriza
BPJS Kesehatan mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan berpotensi menambah biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Rp35 triliun.
Tambahan kebutuhan pendanaan tersebut muncul di tengah belum adanya pengaturan mengenai penyesuaian iuran dalam rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang saat ini tengah disusun pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan rancangan Perpres tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama, mekanisme klaim fasilitas kesehatan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga sistem kecukupan berbasis kompetensi dan perluasan manfaat Program JKN.
“Terkait rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan telah menyampaikan rancangan proses jaminan kesehatan yang akan segera terbit. Dalam rancangan ini sudah ada penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama, klaim fasilitas kesehatan, implementasi KRIS, sistem kecukupan berbasis kompetensi, dan perluasan manfaat Program JKN,” ujar Pujo dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, Pujo menyebut rancangan regulasi tersebut belum mengatur penyesuaian iuran peserta, sementara sejumlah kebijakan baru diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pembiayaan program.
“Namun, belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut,” katanya.
Menurutnya, aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Ia menilai penyesuaian iuran merupakan salah satu instrumen yang dapat membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.
“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres,” ujarnya.
Baca Juga: Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rp65 Triliun, Iuran Hanya Rp59,8 Triliun
Baca Juga: Iuran Tetap, tapi Pasien BPJS Kesehatan Kini Tak Bisa Kontrol Lebih Awal dari Jadwal
Sebagai langkah awal, Pujo mengusulkan agar penyesuaian difokuskan pada segmen peserta yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjaga keberlanjutan program tanpa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen biaya jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis,” kata Pujo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri