Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terima Keluhan Sherly Tjoanda hingga Rudy Mas'ud, Mendagri Tito Karnavian Siapkan Top-Up TKD untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Terima Keluhan Sherly Tjoanda hingga Rudy Mas'ud, Mendagri Tito Karnavian Siapkan Top-Up TKD untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan skema penambahan dana melalui Transfer ke Daerah (TKD) bagi sekitar 39 daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pernyataan Tito muncul di tengah banyaknya keluhan dari pemerintah daerah mengenai kesulitan keuangan yang berdampak pada kemampuan membayar gaji PPPK. Sejumlah kepala daerah mengungkapkan kondisi fiskal yang semakin terbatas, seperti Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Di Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyebut pemerintah daerahnya mengalami kesulitan untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Meski mengapresiasi relaksasi kebijakan yang diberikan pemerintah pusat terkait persoalan PPPK, ia menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah utama yang dihadapi daerah.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Tito menegaskan Kemendagri tidak langsung menerima begitu saja laporan dari daerah yang menyatakan tidak mampu membayar PPPK. Menurutnya, pemerintah melakukan pendampingan dan pemeriksaan rinci terhadap postur anggaran masing-masing daerah.

Dari hasil evaluasi tersebut, Kemendagri menemukan bahwa banyak daerah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan gaji PPPK.

Tito mencontohkan Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya mengeluhkan kesulitan membayar PPPK. Setelah dilakukan pendampingan dan peninjauan anggaran, ditemukan sejumlah pos yang dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai.

Karena itu, Tito meminta para kepala daerah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa daerah mereka tidak memiliki kemampuan fiskal. Ia mendorong evaluasi terhadap seluruh pos belanja, terutama yang dinilai kurang efisien.

Sebagai contoh, Tito menyoroti anggaran hibah di Sulawesi Tengah yang mencapai Rp120 miliar. Menurutnya, sebagian anggaran tersebut dapat dialihkan untuk membayar PPPK apabila dilakukan penyesuaian prioritas belanja.

Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi harus ditempuh terlebih dahulu sebelum daerah meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Kemendagri, kata dia, akan terus mencermati secara detail kondisi keuangan daerah yang mengaku mengalami kesulitan.

Meski demikian, Tito mengakui terdapat sejumlah daerah yang memang menghadapi keterbatasan fiskal serius. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Tojo Una-Una dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Buol sekitar 51 persen, Kabupaten Donggala 53,9 persen, dan Kabupaten Sigi yang mencapai 60 persen.

Baca Juga: Ke Jakarta, Sherly Tjoanda Minta DBH Dikembalikan untuk Bayar Pegawai di Maluku Utara

Untuk daerah-daerah dengan kondisi seperti itu, pemerintah pusat menilai perlu ada solusi khusus. Berdasarkan perhitungan sementara, terdapat sekitar 39 daerah yang dinilai membutuhkan perhatian karena kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) mereka juga terbatas.

Menurut Tito, daerah yang benar-benar tidak lagi memiliki ruang anggaran perlu mendapatkan dukungan melalui skema top-up TKD agar kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi.

Ia menambahkan, Kemendagri terus melakukan pendampingan secara rutin kepada daerah yang diperkirakan mengalami kesulitan fiskal. Pendampingan dilakukan setiap minggu untuk memastikan seluruh opsi efisiensi dan penataan anggaran telah ditempuh sebelum bantuan dari pemerintah pusat diberikan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan daerah yang masih memiliki ruang fiskal dapat mengoptimalkan anggarannya sendiri, sementara daerah yang benar-benar tidak mampu tetap memperoleh dukungan agar pembayaran gaji PPPK tidak terganggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: