Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hotel Sultan Resmi Jadi Aset Negara, GBK Mulai Kaji Fungsi Baru untuk Publik dan Ekonomi

Hotel Sultan Resmi Jadi Aset Negara, GBK Mulai Kaji Fungsi Baru untuk Publik dan Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengambilalihan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno mulai memasuki tahap awal pengelolaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan bangunan tersebut kepada negara. Namun, pemerintah belum menetapkan secara spesifik arah pemanfaatan kawasan strategis itu.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, menyebut pihaknya masih fokus pada proses pengamanan dan penataan awal aset sebelum masuk ke tahap pengembangan lebih lanjut.

"Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut baik proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan," kata Rakhmadi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Rakhmadi, pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan akan dirancang secara hati-hati agar tetap selaras dengan fungsi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, hingga aktivitas ekonomi dan pariwisata.

"Untuk pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif," kata dia.

Saat ini, PPKGBK bersama pihak terkait mulai melakukan inventarisasi dan pengecekan kondisi fisik bangunan sebelum menentukan langkah pemanfaatan berikutnya.

"Sekarang kita melakukan pengamanan aset, inventarisasi dan pengecekan fisik kondisi bangunan. Tahap berikutnya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara dan pihak-pihak terkait," ujar Rakhmadi.

Ia juga menegaskan bahwa integrasi kawasan GBK akan semakin optimal setelah aset tersebut resmi kembali ke pengelolaan negara.

"Sementara dengan kembalinya aset ini, pasti integrasi dengan kawasan akan lebih baik," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi dan menyerahkan 15 bangunan serta lahan eks Hotel Sultan kepada pemerintah setelah proses hukum panjang.

Penyerahan dilakukan melalui pembacaan berita acara eksekusi oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, yang mencatat penguasaan dua bidang tanah eks HGB di kawasan Gelora.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Kericuhan Hotel Sultan Memakan Korban, Wamensesneg Kena Lemparan Batu

Ia juga menegaskan bahwa proses pengosongan telah dilakukan dan aset kini resmi berada dalam penguasaan negara.

“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar.

Dalam berita acara tersebut, PT Indobuildco diberi waktu enam bulan untuk memindahkan barang-barang dari lokasi ke gudang yang telah ditentukan di Cikarang dan Bekasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama