Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tiyo Ardianto Makin Terpojok? Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim

Tiyo Ardianto Makin Terpojok? Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Kredit Foto: Akun X @indepenSumatera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang polemik yang melibatkan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, kini Tiyo kembali diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo.

Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan-pernyataan Tiyo Ardianto yang dinilai sejumlah pihak telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Aduan itu diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kamis (18/6).

Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan kedatangannya ke Gedung Bareskrim Mabes Polri merupakan respons atas keresahan masyarakat yang merasa keberatan dengan pernyataan Tiyo.

"Kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Dumas terkait Saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau," kata Daeng Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta.

Meski demikian, Daeng mengakui pihaknya tidak membuat laporan polisi secara langsung. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP baru, perkara yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden termasuk delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan.

Karena itu, Garda Prabowo memilih menempuh jalur Dumas sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang mengecam pernyataan Tiyo.

Baca Juga: Soal Temuan GPS Tiyo Ardianto, Qodari: Kuno, Negara Sudah Gak Pakai Teknologi Itu

"Kami tidak membuat laporan polisi karena itu delik aduan absolut. Yang bisa melaporkan adalah presiden atau wakil presiden. Kami hanya menyampaikan keresahan masyarakat melalui Dumas (layanan Pengaduan Masyarakat)," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang datang ke kantor Garda Prabowo untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pernyataan eks aktivis mahasiswa tersebut.

"Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau. Kami tidak mungkin biarkan, jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas," ujarnya.

Daeng juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo merupakan Dewan Pembina organisasi tersebut, sehingga pihaknya merasa perlu memberikan respons atas berbagai laporan yang diterima dari masyarakat.

Dalam proses pengaduan itu, Garda Prabowo turut didampingi oleh sejumlah tokoh, di antaranya advokat Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Ferdinand menilai pernyataan Tiyo yang membandingkan presiden dengan hewan sebagai sesuatu yang tidak pantas disampaikan di ruang publik.

"Ucapan Saudara Tio yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," ungkap Ferdinand.

Tak hanya mempersoalkan dugaan penghinaan, Ferdinand juga menyoroti klaim Tiyo mengenai temuan alat pelacak atau radar finder yang disebut terpasang di kendaraan yang digunakannya. Menurut dia, tuduhan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memberatkan posisi pemerintah jika tidak dibuktikan secara jelas.

Karena itu, pengaduan yang diajukan ke Bareskrim juga dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan pelurusan atas informasi yang beredar terkait dugaan pemasangan alat pelacak tersebut.

Meski membawa persoalan ini ke ranah hukum, Ferdinand membantah langkah tersebut sebagai upaya membungkam kritik. Ia menegaskan bahwa Garda Prabowo tidak bertujuan memenjarakan Tiyo, melainkan mengingatkan agar kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan secara santun.

Baca Juga: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dipolisikan, Pelapor Ternyata Ketua Umum Ternak Mulyono

"Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," jelas Ferdinand.

Kasus ini menambah panjang daftar polemik yang menyeret nama Tiyo Ardianto. Di tengah perdebatan soal batas antara kritik dan penghinaan, pengaduan yang masuk ke Bareskrim diperkirakan akan kembali memanaskan diskusi publik mengenai kebebasan berekspresi dan etika dalam menyampaikan kritik terhadap pejabat negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri