Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral Susanah, Data Salah ke Prabowo Bikin Rumahnya Diblokade Polisi

Viral Susanah, Data Salah ke Prabowo Bikin Rumahnya Diblokade Polisi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti rumah Susanah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang dipasangi garis polisi setelah namanya ramai diperbincangkan publik.

Susanah menjadi viral setelah disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram dalam pidato kenegaraan. Padahal, menurut data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, rata-rata harga nasional bawang merah hanya Rp34.546 per kilogram, sementara bawang putih Honan sekitar Rp35.800 per kilogram.

Said Didu mendesak agar pihak yang memberikan data keliru kepada Presiden segera diusut.

"Pihak yang membohongi Presiden @prabowo dengan data dan informasi salah harus diusut. Ini penghianatan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (18/8).

Pemasangan garis polisi di rumah Susanah bukan karena kasus kriminal, melainkan untuk menjaga kenyamanan. Setelah namanya viral, rumahnya didatangi banyak wartawan sehingga menimbulkan keramaian. Ketua RT, RW, hingga kepala desa setempat akhirnya berinisiatif memasang garis pembatas demi ketenangan keluarga, terutama anak-anak Susanah.

Susanah menjadi sorotan setelah Prabowo dalam pidato kenegaraan menyebutnya sebagai buruh pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram.

Baca Juga: Sinyal Reshuffle: Jokowi Tak Bisa Tolak Prabowo Copot Orang Dekatnya

"Hari ini hadir bersama kita, Ibu Susana dari Kabupaten Bogor, dia bekerja sebagai buruh harian. Mengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram," kata Prabowo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Namun, setelah ditelusuri media, terjadi kekeliruan data: Susanah sebenarnya adalah buruh penjahit kain majun (kain perca) dengan upah Rp700 per kilogram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya