Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Bantah Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sepihak, Ahli Pilihan Tersangka Ikut Diperiksa

Polisi Bantah Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sepihak, Ahli Pilihan Tersangka Ikut Diperiksa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah tudingan kriminalisasi dan kepentingan politik yang dilontarkan kubu Roy Suryo dan dr Tifa, Polda Metro Jaya membuka fakta baru terkait proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menegaskan penyidikan tidak dilakukan secara sepihak, bahkan melibatkan ahli yang diajukan oleh para tersangka.

Penjelasan itu disampaikan setelah Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) menyusul pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di tengah polemik yang berkembang, polisi memilih memaparkan skala penyidikan yang telah dilakukan selama berbulan-bulan sebelum perkara memasuki tahap pelimpahan ke jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah saksi yang diperiksa.

Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa penyidik melibatkan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menguji seluruh aspek perkara yang dipersoalkan.

Menariknya, ahli yang diperiksa tidak hanya berasal dari pihak independen maupun yang dihadirkan penyidik.

Polisi menyebut sebagian ahli juga berasal dari pihak yang diajukan atau dimohonkan oleh Roy Suryo dan dr Tifa.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka," ujar Iman.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban tidak langsung terhadap kritik yang selama ini menyebut proses hukum berjalan tidak berimbang.

Dengan melibatkan ahli yang diajukan tersangka, polisi ingin menunjukkan bahwa ruang pembelaan dan pengujian fakta telah diberikan selama proses penyidikan berlangsung.

Adapun para ahli yang diperiksa berasal dari berbagai bidang, mulai dari keterbukaan informasi publik, hukum pidana, ekonomi, komunikasi sosial, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga forensik digital dan forensik dokumen.

Penyidik juga memeriksa ahli anatomi, fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, serta sejumlah pakar teknologi dan keamanan siber.

Menurut Iman, pelibatan berbagai disiplin ilmu tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka," imbuh Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam proses itu, kata Budi, seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan, Korban Kasus Ijazah Jokowi Bukan Hanya Roy Suryo Cs

Penjelasan dari kepolisian ini muncul ketika polemik mengenai kasus ijazah Jokowi kembali memanas setelah penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Di satu sisi, kubu tersangka berbicara mengenai kriminalisasi dan kepentingan politik.

Di sisi lain, polisi berupaya menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan puluhan saksi, puluhan ahli, serta berbagai pandangan yang diajukan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama