Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jaringan Masyarakat Sipil juga menegaskan bahwa individu LGBTQ tetap merupakan warga negara Indonesia yang hak-hak dasarnya dijamin konstitusi.
Mereka mengingatkan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 serta berbagai regulasi HAM nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam pernyataannya, mereka mendesak pemerintah dan DPR menghentikan wacana kriminalisasi LGBTQ yang dinilai hanya memperkeruh situasi.
Sebaliknya, negara diminta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga agar terbebas dari diskriminasi, ujaran kebencian, dan mendapatkan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik.
Adapun Jaringan Masyarakat Sipil yang menyampaikan sikap penolakan tersebut adalah sebagai berikut:
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
- Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
- YLBHI – LBH Surabaya
- Social Justice Indonesia (SJI)
- Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
- @digitallytante
- Yayasan Kebaya Yogyakarta
- Pita Merah Jogja
- Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
- Logos ID
- Perkumpulan Suara Kita
- Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
- Dear Catcallers Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Emancipate Indonesia
- Pelangi Nusantara
- Public Virtue Research Institute
- Women’s March Jakarta
- Inti Muda Indonesia
- Humanesia – Humanis Indonesia
- Cangkang Queer
- Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
- Konsil LSM Indonesia
- Sanggar Swara
- Yayasan Srikandi Sejati
- ASEAN Youth Forum
- YLBH APIK Jakarta
- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
- Arus Pelangi
- Lentera Sintas Indonesia
- Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
- Solidaritas Perempuan (SP)
- The Institute for Ecosoc Rights
- Human Rights Working Group (HRWG)
- Kenapa Harus Peduli (KHP)
- Jakarta Feminist
- Marsinah.id
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri