Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Tolak Mubadala, Pemerintah Aceh Ingin Gas Andaman Gerakkan Ekonomi Lokal

Bukan Tolak Mubadala, Pemerintah Aceh Ingin Gas Andaman Gerakkan Ekonomi Lokal Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Nasri menegaskan kembali bahwa substansi permintaan Pemerintah Aceh adalah penundaan dengan dua alasan tersebut, bukan penolakan proyek. Sepanjang pengetahuannya saat wawancara dilakukan, surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM terkait permintaan penundaan itu belum dijawab.

“Nah ini dasar inilah beliau meminta. Nah surat ini yang setahu saya belum dijawab oleh menteri, belum terjawab ya bang Ganda. Jadi konsepnya menunda dengan dua alasan tersebut,” ujar Nasri.

Menurut Nasri, apabila fasilitas pemrosesan gas dapat dibangun di darat dan sebagian alokasi gas diberikan kepada Aceh, pengembangan proyek tetap dapat berjalan dengan memberi ruang manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kalau seandainya Mubadala itu bisa membangun fasilitas processing gasnya di darat dan kemudian sebagian dari lokasi itu dapat diberikan ke Aceh, saya pikir itu Mubadala silakan,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Aceh menyatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan SKK Migas sepakat membahas revisi PoD Blok Andaman. Pemerintah Aceh menyebut revisi tersebut diarahkan agar pengembangan Blok Andaman memberi keuntungan berimbang bagi investor, pemerintah pusat, dan masyarakat Aceh.

Meski menjelaskan posisi Pemerintah Aceh, Nasri menegaskan BPMA tidak berada dalam posisi menjawab detail teknis PoD Andaman. Ia menyebut wilayah kerja tersebut berada di atas 12 mil laut, sehingga kontrak dan pembahasan teknisnya berada di ranah SKK Migas.

“Nah kalau POD saya enggak tahu, saya enggak bisa memberikan jawaban karena itu mungkin Pak Rahmat silakan konfirmasi ke SKK karena saya untuk POD yang pertama kenapa saya tidak? Yang pertama memang tidak terlibat, yang kedua tidak punya kewenangan untuk menjawab POD karena memang POD ataupun segala kegiatan operasi yang ada di wilayah kerja di atas 12 mil itu SKK yang berkontrak, SKK yang punya kewenangan,” jelasnya.

Nasri juga meluruskan bahwa BPMA tidak terlibat dalam proses kontrak, pembahasan PoD, maupun pembahasan teknis lain terkait Andaman. Menurutnya, kontrak awal Andaman dilakukan antara SKK Migas dan Mubadala.

“Karena masalah POD saya itu yang pertama tidak berwenang, yang kedua tidak terlibat, dan yang ketiga memang tidak ada apa ya kewenangan saya untuk mengurus POD Mubadala,” kata Nasri.

Dengan demikian, inti permintaan Pemerintah Aceh bukan berada pada penolakan proyek, melainkan pada manfaat ekonomi lokal. Pemerintah Aceh ingin gas Andaman tidak hanya menjadi komoditas yang dialirkan keluar, tetapi juga menjadi pemantik aktivitas industri, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di daerah asal sumber daya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Dwi Aditya Putra