Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Ajak Wajib Pajak Repatriasi Harta Lewat Patriot-Merah Putih Bond

Purbaya Ajak Wajib Pajak Repatriasi Harta Lewat Patriot-Merah Putih Bond Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih menyimpan aset di luar negeri, untuk segera merepatriasi hartanya melalui investasi pada surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ajakan tersebut disampaikan Purbaya menyusul terbitnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan landasan hukum bagi penerbitan surat utang khusus oleh Danantara.

“Kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

Dalam Pasal 50A ayat (2) UU P2SK, Danantara diberikan kewenangan menerbitkan surat utang dan surat utang khusus yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selanjutnya, pada ayat (4) ditegaskan bahwa pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.

Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan khusus bagi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (5), negara menjamin dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut memperoleh perlindungan hukum dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. 

Selain itu, data dan informasi terkait investasi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Meski demikian, ia menegaskan skema investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond berbeda dengan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang pernah dijalankan pemerintah.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk menarik dana masyarakat Indonesia yang masih berada di luar negeri agar kembali masuk ke dalam sistem keuangan nasional dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian domestik.

“Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” jelasnya.

Purbaya juga menekankan bahwa perlindungan yang diberikan hanya berlaku terhadap dana yang diinvestasikan ke Patriot Bond atau Merah Putih Bond, bukan terhadap aktivitas lain yang melanggar hukum.

Baca Juga: Patriot-Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Begini Kata Purbaya!

Baca Juga: Purbaya Beberkan Fakta Soal Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Kebal Hukum

“Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang... Tapi uang yang masuk situ aman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pasal 50A ayat (9) mengatur bahwa investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga mencakup wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti Program Pengampunan Pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peserta kedua program tersebut tetap dapat memanfaatkan instrumen investasi yang diterbitkan Danantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra