Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Nasibnya Berakhir di Penjara

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Nasibnya Berakhir di Penjara Kredit Foto: Instagram/Razman Nasution
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Eksekusi terhadap Razman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026). Saat ini Razman telah menjalani masa pidananya di Lapas Cipinang.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Syarpani mengatakan penerimaan Razman dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Razman. Putusan itu sekaligus menguatkan hukuman penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan pengadilan.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026.

Perkara tersebut bermula dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022. Razman didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik secara berlanjut. Razman juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fitnah.

Baca Juga: Hotman Paris Sentil Razman Nasution: Ngapain Bolak-Balik Jakarta-Solo? Untuk Apa?

Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Razman divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Razman sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukum tersebut akhirnya ditolak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy