Kemenperin Soroti Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Berdampak ke Petani Tembakau
Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Dalam kesempatan itu, Kemenperin juga menyoroti sejumlah regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang saat ini tengah dibahas. Salah satunya terkait usulan penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.
Merrijantij mengatakan Kemenperin belum sepakat dengan usulan batas nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram untuk seluruh produk tembakau. Menurutnya, karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain karena memiliki kadar nikotin alami yang relatif tinggi.
"Hasil tembakau petani kita, khususnya di Temanggung, memiliki kadar nikotin yang tinggi. Kalau diturunkan menjadi satu miligram, artinya industri harus menggunakan bahan baku yang berasal dari impor," katanya.
Baca Juga: Kemenperin Panggil Manajemen Pakerin, Klarifikasi Isu Operasional dan Ancaman PHK
Selain itu, Kemenperin menilai batas maksimal tar 10 miligram akan sulit diterapkan mengingat sekitar 97 persen pasar rokok nasional merupakan rokok kretek yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan rokok putih.
Kemenperin juga menyatakan keberatan terhadap usulan penyeragaman warna dan jenis huruf pada kemasan rokok. Menurut Merrijantij, yang seharusnya diatur adalah posisi dan bentuk peringatan kesehatan, bukan identitas merek yang dimiliki masing-masing perusahaan.
"Kami mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 untuk memberikan kepastian berusaha. Namun, beberapa ketentuan perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan dampak terhadap petani, industri, maupun tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman