Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenaker Ingatkan Nasib 5,3 Juta Pekerja Tergantung Industri Hasil Tembakau

Kemenaker Ingatkan Nasib 5,3 Juta Pekerja Tergantung Industri Hasil Tembakau Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut industri hasil tembakau (IHT) perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja. Pasalnya, sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang yang terlibat dalam seluruh rantai usaha, mulai dari petani hingga pelaku distribusi dan perdagangan.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, Meynar Kusumo, menyampaikan bahwa IHT merupakan salah satu industri padat karya yang memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja nasional.

Menurut dia, perhatian pemerintah terhadap sektor ini tidak hanya didasarkan pada besarnya kontribusi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga karena banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada industri tersebut.

"Kami melihat industri hasil tembakau sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ekosistemnya sangat luas, mencakup petani, pekerja pabrik, buruh linting, jaringan distribusi hingga sektor ritel," ujar Meynar dalam sebuah diskusi.

Jutaan Orang Bergantung pada Industri Tembakau

Data Kemenaker memperkirakan jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari sektor hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang. Bahkan, sejumlah penelitian memperkirakan angkanya bisa berada pada kisaran 6 juta hingga 9 juta orang apabila seluruh mata rantai usaha dihitung secara menyeluruh.

Meynar menilai besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak dapat dilihat hanya dari aspek penerimaan negara atau kesehatan masyarakat.

"Jika berbicara enam juta orang, itu bukan jumlah yang kecil. Mendirikan satu pabrik dengan dua atau tiga ribu pekerja saja sudah dianggap besar. Apalagi jika jutaan orang menggantungkan kehidupannya pada sektor ini," katanya.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan tujuan yang hendak dicapai.

Kontribusi terhadap Penerimaan Negara

Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga berkontribusi besar terhadap kas negara. Meynar menyebut penerimaan dari cukai hasil tembakau telah mencapai lebih dari Rp226 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Jadi Sasaran Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara 2027

Di sisi lain, pasar domestik masih tergolong besar karena jumlah konsumen rokok di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan target pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah sedang mengejar target pertumbuhan ekonomi delapan persen. Untuk mencapainya dibutuhkan sinergi antara investasi, dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Semua saling berkaitan," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman