Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Emas Antam Menanjak, Pecahan Terkecil Dibanderol Rp1,38 Juta

Harga Emas Antam Menanjak, Pecahan Terkecil Dibanderol Rp1,38 Juta Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu (27/6/2026), harga emas Antam terpantau mengalami penguatan dan memberikan angin segar bagi para investor logam mulia.

Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram dipatok pada level Rp2.660.000. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp5.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.655.000 per gram.

Kabar yang lebih menggembirakan datang bagi para investor yang berniat mencairkan aset atau melakukan profit taking. Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam meroket cukup tajam, yakni naik Rp38.000 menjadi Rp2.378.000 per gram dari sebelumnya Rp2.340.000 per gram.

Sebagai instrumen investasi yang fleksibel dan likuid, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai varian ukuran, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bongkahan 1.000 gram (1 kg). Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk menyesuaikan profil investasi dengan kemampuan finansial masing-masing.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Sabtu (27/6/2026):
• 0,5 gram: Rp 1.380.000
• 1 gram: Rp 2.660.000
• 2 gram: Rp 5.260.000
• 3 gram: Rp 7.865.000
• 5 gram: Rp 13.075.000
• 10 gram: Rp 26.095.000
• 25 gram: Rp 65.112.000
• 50 gram: Rp 130.145.000
• 100 gram: Rp 260.212.000
• 250 gram: Rp 650.265.000
• 500 gram: Rp 1.300.320.000
• 1.000 gram: Rp 2.600.600.000

Bagi para investor, penting untuk selalu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun buyback emas batangan akan dikenakan kewajiban pajak.

Untuk transaksi pembelian, konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Pembeli nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke pihak Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan diakumulasikan dan dipotong langsung dari total nilai pencairan dana buyback

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: