Resmi Banding! Nadiem Makarim Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Sebut Putusan Abaikan Fakta Sidang
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Langkah hukum itu diumumkan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), sebagai respons atas vonis yang dinilainya tidak mencerminkan fakta persidangan.
Menurut Nadiem, proses hukum terhadap dirinya belum selesai karena ia masih meyakini memiliki dasar kuat untuk membuktikan bahwa putusan tersebut layak diuji di tingkat yang lebih tinggi.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang, sedangkan jika nilainya tidak mencukupi maka akan diganti dengan tambahan pidana lima tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana 18 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti senilai sekitar Rp5,68 triliun.
Meski demikian, Nadiem menilai putusan tersebut tetap tidak dapat diterima sehingga memilih menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Ia mengaku kecewa karena menurutnya fakta-fakta yang muncul selama persidangan tidak tercermin dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Nadiem bahkan menyebut tidak satu pun hakim yang memvonisnya berani menatap langsung ke arahnya ketika putusan dibacakan di ruang sidang.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung."
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," lanjutnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim, yakni Andi Saputra, yang menurut Nadiem menjadi bukti bahwa masih terdapat perbedaan pandangan dalam menilai perkara tersebut.
Selain mempersoalkan putusan pidana, Nadiem juga menyoroti kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar yang menurutnya tidak realistis karena dana tersebut tidak pernah diterimanya secara pribadi.
Ia menegaskan tidak memiliki aset sebesar nilai yang dibebankan oleh pengadilan dan menyebut transaksi yang dipersoalkan merupakan aktivitas perusahaan, bukan aliran dana kepada dirinya.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya."
"Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo."
Baca Juga: Hakim Sebut Google Jadi Pihak yang Diuntungkan, Ini Alasan Nadiem Tetap Divonis Bersalah
Nadiem juga membantah telah menikmati hasil tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia menegaskan seluruh fakta persidangan telah menunjukkan dirinya tidak pernah menerima keuntungan finansial dari proyek pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Nadiem Makarim dipastikan masih akan berlanjut di pengadilan tingkat berikutnya sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: