Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Duh! Hubungan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diisukan Pecah

Duh! Hubungan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diisukan Pecah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu keretakan hubungan antara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencuat di tengah bergulirnya kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Namun, Roy Suryo langsung membantah kabar yang menyebut hubungannya dengan dr Tifa retak. Ia memastikan isu tersebut tidak benar dan menegaskan keduanya masih tetap solid menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Saya jawab ya isu-isu atau hoaks yang beredar bahwa saya dan Dokter Tifa pecah, sama sekali tidak," kata Roy, dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara. 

Roy mengatakan, dirinya bahkan sempat bertemu dengan Dokter Tifa bersama tim kuasa hukum di sebuah rumah makan. Pertemuan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui sejumlah akun media sosial.

Baca Juga: Nadiem Makarim Mau Dibikin Bangkrut? Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Padahal Harta Cuma Segini

"Kami menyatakan tidak ada yang pecah sedikit pun. Saya dan Dokter Tifa sangat saling membersamai," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Roy mengaku telah meminta izin kepada Dokter Tifa karena tidak dapat menghadiri persidangan yang dijalani rekannya tersebut. Hal itu disebabkan dirinya masih harus mengikuti agenda pembuktian dalam sidang praperadilan.

"Saya minta izin ke Dokter Tifa, 'Dok, mohon izin nanti hari Kamis saya nggak bisa datang karena masih ada pembuktian di praperadilan.' Demikian juga Dokter Tifa. Jadi tidak ada yang namanya pecah," ujarnya.

Baca Juga: 'Mereka Tahu Saya Tak Salah', Pengakuan Nadiem Makarim soal Gerak-gerik Hakim yang Mencurigakan

Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa sama-sama berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Keduanya sempat ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, namun penahanannya kemudian ditangguhkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri