Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun, Kejagung Masih Punya Jalan Kejar Aset Nadiem Lewat Kasus Baru
Kredit Foto: WE
Peluang negara untuk mengejar dugaan aset senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim belum sepenuhnya tertutup meski majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta justru memberikan sinyal agar Kejaksaan Agung menempuh jalur hukum berbeda jika ingin menelusuri dan merampas aset yang diduga tidak sebanding dengan profil kekayaan Nadiem.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan jaksa untuk membebankan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan karena mekanisme hukum yang digunakan tidak tepat, meski tujuan pemulihan kerugian negara dinilai patut diapresiasi.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (30/6/2026).
Hakim menegaskan penolakan terhadap tuntutan tersebut bukan berarti dugaan adanya harta yang tidak seimbang langsung gugur, melainkan karena prosedur yang ditempuh jaksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar hakim.
Alih-alih mengakhiri persoalan, majelis hakim justru membuka peluang bagi penyidik untuk melanjutkan penelusuran dugaan aset tersebut melalui perkara baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," kata hakim.
Rekomendasi tersebut membuat peluang Kejaksaan Agung mengejar dugaan aset Rp4,8 triliun tetap terbuka meski tidak dimasukkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi Chromebook.
Merespons pertimbangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang.
Dalam perkara ini, Nadiem telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Baca Juga: Nadiem Makarim Mau Dibikin Bangkrut? Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Padahal Harta Cuma Segini
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsider berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem membayar total uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun, namun tuntutan terkait nilai Rp4,8 triliun tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: