Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Beban Pembelian Listrik PLN Naik 9,3% Jadi Rp195,21 Triliun di 2025

Beban Pembelian Listrik PLN Naik 9,3% Jadi Rp195,21 Triliun di 2025 Kredit Foto: PT Jawa Satu Power (JSP)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) mencatat kenaikan beban pembelian tenaga listrik sepanjang 2025 di tengah meningkatnya biaya operasional perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, beban pembelian tenaga listrik naik 9,3% menjadi Rp195,21 triliun dari Rp178,63 triliun pada 2024, sementara laba usaha turun menjadi Rp49,23 triliun dari Rp60,62 triliun.

Beban pembelian tenaga listrik tersebut tetap menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur beban usaha PLN. Sepanjang 2025, total beban usaha perseroan meningkat menjadi Rp533,46 triliun dari Rp484,76 triliun pada tahun sebelumnya.

Dalam catatan atas laporan keuangan, PLN menjelaskan bahwa beban pembelian tenaga listrik mencakup pembelian listrik dari independent power producer (IPP) berdasarkan power purchase agreement (PPA) dan energy sales contract (ESC). Pos tersebut juga meliputi pembelian listrik selama masa uji coba pembangkit serta pembelian atas kelebihan produksi dari IPP tertentu.

Secara rinci, pembelian listrik dari pihak berelasi meningkat menjadi Rp46,46 triliun dari Rp34,97 triliun pada 2024. Kenaikan terbesar tercatat pada transaksi dengan IRT yang mencapai Rp9,08 triliun, naik dari Rp890 juta. Pembelian dari PGE juga meningkat menjadi Rp5,00 triliun dari Rp3,83 triliun, sedangkan pembelian dari SS Pewali naik menjadi Rp1,31 triliun dari Rp24,23 miliar.

Sementara itu, pembelian tenaga listrik dari pihak ketiga tercatat sebesar Rp148,75 triliun. Tiga pemasok dengan nilai transaksi terbesar adalah PT Paiton Energy sebesar Rp16,84 triliun, PT Bhumi Jati Power Rp15,04 triliun, dan PT Bhimasena Power Indonesia Rp11,31 triliun.

Baca Juga: PLN Perkuat UMKM Cianjur, Dorong Daya Saing Ekonomi Lokal

Baca Juga: Utang PLN ke Pemasok Energi dan Vendor Tembus Rp70,94 Triliun di 2025

PLN juga mengungkapkan bahwa perjanjian jual beli tenaga listrik dengan IPP umumnya berlaku selama 20 hingga 30 tahun sejak tanggal operasi komersial. Selain itu, harga listrik ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam masing-masing perjanjian, meliputi komponen biaya modal, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bahan bakar, hingga biaya variabel operasi. Untuk pembangkit panas bumi, skema harga juga mencakup energy charge dan capacity charge.

Di sisi lain, saldo utang kepada IPP tercatat menurun menjadi Rp4,89 triliun pada 2025 dari Rp5,34 triliun pada 2024. Berdasarkan laporan keuangan, kewajiban tersebut merupakan utang yang telah direstrukturisasi melalui proses renegosiasi dengan produsen listrik swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra