Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dicari KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri

Dicari KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah sempat tidak diketahui keberadaannya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) malam setelah sebelumnya sempat dicari penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Keduanya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi pada Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Imbauan itu disampaikan setelah keduanya belum berada di tangan penyidik saat OTT berlangsung.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward. Penangkapan terhadap Suci menambah daftar pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga: Mertua Mantan Menpora Mangkir Dipanggil KPK, Mengaku Sedang di Luar Negeri

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi.

KPK menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam sebelum memutuskan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat