Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Keputusan Penghapusan Pajak JHT Ada di Tangan Purbaya

Keputusan Penghapusan Pajak JHT Ada di Tangan Purbaya Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi tuntutan serikat pekerja mengenai penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan usulan penghapusan pajak JHT sudah masuk dalam tahap kajian.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan, pengenaan PPh atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Menurutnya, pemerintah tidak mengenakan pajak ketika iuran JHT dipotong dari gaji bulanan pekerja maupun saat dana tersebut dikembangkan oleh institusi keuangan.

"Pada saat dana tersebut dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai Rp50 juta tarifnya nol persen. Di atas Rp50 juta baru dikenakan lima persen. Jadi aturan itu sudah berjalan sejak tahun 2009," jelasnya.

Bimo mengatakan, pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi jika masyarakat menilai aturan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini

Namun, Bimo menegaskan bahwa keputusan final kajian terhadap aturan PPh JHT sepenuhnya berada di bawah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji, di Bawah Rp50 Juta Masih 0%

Baca Juga: JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim peserta JHT sebesar 95 persen tidak dikenakan potongan pajak.

"Sebanyak 95 persen saldo JHT itu berada di bawah Rp50 juta, jadi tidak dipotong pajak. Hanya lima persen saja yang terkena potongan pajak," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra