Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY

JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bukan kebijakan pajak baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, mengatakan bahwa aturan mengenai pajak JHT sudah ada lebih dari satu dekade. Ia menyebut regulasi tersebut ditandatangani pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama… di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy menjelaskan, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat muncul karena banyak yang menganggap seluruh pencairan dana JHT langsung dikenakan pajak. Padahal, pengenaan PPh Final hanya berlaku apabila nilai manfaat JHT yang diterima melewati batas tertentu sesuai ketentuan.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan manfaat JHT dalam jangka waktu dua tahun kalender dikenakan tarif PPh Final 0 persen apabila nilainya kurang dari atau sama dengan Rp50 juta. Sementara itu, manfaat JHT yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen.

“Dalam dua tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final. Rp0 sampai Rp50 juta kena tarif 0 persen. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen,” ucapnya.

Baca Juga: Pencairan JHT Tuai Sorotan, DJP Ungkap 1,6 Juta Klaim Bebas Pajak

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara: Saldo JHT Dibawah Rp50 Juta Bebas Pajak, Di Atas Itu Kena Sanksi?

Namun, Eddy menegaskan perhitungan pajak tersebut tidak dilakukan dengan mengalikan tarif 5 persen terhadap seluruh nilai manfaat JHT. Pajak hanya dikenakan pada bagian saldo yang berada di atas batas Rp50 juta.

Ia memberikan contoh apabila seorang pekerja menerima pencairan JHT sebesar Rp100 juta. Nilai tersebut tidak langsung dikalikan tarif pajak 5 persen, melainkan terlebih dahulu dikurangi batas bebas pajak Rp50 juta.

“Misalnya saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, baru Rp50 jutanya dikali 5 persen. Berarti Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra