Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Iqbal Minta Skema Take or Pay PLN Direvisi

Said Iqbal Minta Skema Take or Pay PLN Direvisi Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Dalam laporan keuangan dijelaskan, akun pembelian tenaga listrik mencakup pembelian listrik dari independent power producer (IPP) berdasarkan power purchase agreement (PPA) maupun energy sales contract (ESC). 

Pos tersebut juga meliputi pembelian listrik selama masa uji coba pembangkit serta pembelian atas kelebihan produksi dari IPP tertentu.

Dari sisi transaksi, pembelian tenaga listrik kepada pihak berelasi meningkat menjadi Rp46,46 triliun dari Rp34,97 triliun pada tahun sebelumnya. 

Sementara pembelian dari pihak ketiga mencapai Rp148,75 triliun, naik dari Rp143,66 triliun pada 2024. 

Nilai pembelian terbesar antara lain berasal dari PT Paiton Energy sebesar Rp16,84 triliun, PT Bhumi Jati Power Rp15,04 triliun, dan PT Bhimasena Power Indonesia Rp11,31 triliun.

Adapun mengenai skema take or pay, laporan keuangan PLN mencatat ketentuan tersebut terdapat pada sejumlah kontrak pengadaan gas. 

Beberapa di antaranya adalah kontrak Gas Sampang dengan tingkat take or pay 95%, Kangean Energy Indonesia Ltd sebesar 90%, PT Pertamina Gas 90%, serta Mahakam sebesar 75% annual contract quantity (ACQ).

Sementara untuk kontrak pembelian tenaga listrik dari IPP, laporan keuangan tidak secara eksplisit menggunakan istilah take or pay. 

Dokumen tersebut menjelaskan adanya ketentuan availability factor (AF), yakni faktor pasokan tenaga yang harus diserap PLN berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik yang umumnya berlaku selama 20 hingga 30 tahun sejak pembangkit beroperasi secara komersial.

Dengan demikian, laporan keuangan PLN memperlihatkan dua catatan yang berbeda. Di satu sisi, beban pembelian tenaga listrik meningkat sepanjang 2025. 

Di sisi lain, istilah take or pay digunakan dalam sejumlah kontrak pengadaan gas, sedangkan kontrak pembelian listrik dengan IPP mengatur kewajiban penyerapan tenaga melalui mekanisme availability factor sesuai ketentuan masing-masing perjanjian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: