Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi palsu.

"Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi. Meski demikian, dr Tifa tetap menyampaikan berbagai tudingan mengenai kejanggalan pada ijazah tersebut, mulai dari sampul, foto wisuda, buku alumni, hingga dosen pembimbing skripsi.

Berdasarkan dakwaan, dari 28 unggahan yang dikumpulkan tim Jokowi, terdapat lima unggahan yang secara khusus menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa juga menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateriel yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Menurut jaksa, dr Tifa terus menyampaikan tuduhan tersebut melalui media sosial dan berbagai acara diskusi tanpa didukung pembuktian yang sah, sehingga dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi menggunakan sarana teknologi informasi.

Atas perkara tersebut, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik, serta dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy