Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fakta Terungkap, Ajudan Ini yang Pertama Kali Laporkan Hoaks Ijazah Palsu ke Jokowi

Fakta Terungkap, Ajudan Ini yang Pertama Kali Laporkan Hoaks Ijazah Palsu ke Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa orang pertama yang mengetahui sekaligus melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut kepada Jokowi adalah sang ajudan, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Kompol Syarif menemukan tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi sebelum akhirnya melaporkan temuan tersebut secara langsung.

"Berawal pada tanggal 26 Maret 2025, saat dalam perjalanan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Ir. H. Joko Widodo adanya tiga unggahan di media sosial," kata jaksa di persidangan.

Menurut paparan jaksa, tiga konten media sosial yang dilaporkan ajudan tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X milik Dokter Tifa.

Video pertama diunggah di kanal YouTube Eggi Sudjana pada 22 Januari 2025 dengan judul "Konsisten TPUA: Pengungkapan Ijazah Palsu".

Sementara video kedua bertajuk "Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisis Jenis Font dan Operating System" diunggah pada 10 Maret 2025 di kanal YouTube Balige Academy milik Rismon Sianipar.

Jaksa juga mengungkap bahwa Rismon Sianipar sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya (SP3) pada 17 April 2026 melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, konten ketiga yang menjadi dasar dakwaan merupakan unggahan Dokter Tifa di akun X pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyinggung Rektor UGM dan menggunakan nama samaran yang merujuk pada Jokowi.

"Maka saya sarankan Rektor UGM terduga terperosok, terjelungup, entahlah tiba-tiba menjadi memberikan keterangan palsu. Jadi begitu Bu Rektor, tuntut Mukidi a.k.a Mulyono a.k.a JK DK," ujar jaksa saat membacakan isi unggahan tersebut.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Dokter Tifa menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum. Ia mengatakan didampingi tim advokat yang bekerja secara sukarela tanpa dukungan sponsor maupun bohir politik.

"Alhamdulillah semua berkenan untuk mendampingi saya berjuang tanpa pamrih. Kita tidak ada bohir ya, bohirnya Allah Subhanahu wa ta'ala," kata Dokter Tifa kepada wartawan usai sidang.

Ia juga memperkirakan persidangan akan berlangsung cukup lama karena melibatkan banyak saksi, ahli, serta 709 dokumen perkara.

"Sidang ini akan makan waktu bertahun-tahun sebagaimana pengalaman beliau (tim advokat). Jadi ya kita siapkan stamina, makan yang bagus, vitamin yang cukup, dan tentu saja olahraga," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat