Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Perdana dr Tifa, Jaksa Ungkap Dampak Tudingan Ijazah terhadap Jokowi

Sidang Perdana dr Tifa, Jaksa Ungkap Dampak Tudingan Ijazah terhadap Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum mengungkap dampak yang dirasakan korban dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bersamaan dengan itu, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/7/2026), jaksa menyatakan Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil akibat tudingan yang beredar mengenai keaslian ijazahnya. Menurut jaksa, tuduhan tersebut bukan hanya menyerang nama baik, tetapi juga memicu munculnya tudingan serupa dari berbagai pihak.

"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, Jokowi pertama kali mengetahui adanya tudingan tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial. Setelah itu, mantan presiden tersebut meminta ajudan dan kuasa hukumnya mengumpulkan berbagai bukti digital yang dianggap menyerang harkat dan martabatnya.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat lima unggahan media sosial yang dijadikan dasar laporan karena dinilai menyebarkan narasi mengenai dugaan ijazah palsu. Bukti-bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga perkara bergulir ke meja hijau.

Penuntut umum juga mengungkap hasil penyelidikan forensik yang dilakukan penyidik kepolisian terkait ijazah Jokowi. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dokumen tersebut dinyatakan identik dengan 14 dokumen pembanding yang digunakan dalam proses verifikasi.

Selain hasil laboratorium, jaksa turut mengacu pada data resmi dari Universitas Gadjah Mada. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa UGM memang menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo, sekaligus mencatat bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh proses studinya.

Dengan dasar tersebut, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan. Bahkan, menurut penuntut umum, narasi yang dibangun bertentangan dengan fakta yang telah diketahui terdakwa.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Cara dr Tifa Bangun Narasi Ijazah Jokowi, Disebut Sengaja Membentuk Persepsi Publik

"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," kata jaksa.

Atas perkara tersebut, dr Tifa didakwa menggunakan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, dakwaan kedua juga mencantumkan Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsider turut memuat Pasal 310 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama