Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut siap menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dalam sidang tersebut, Jokowi bahkan berencana membawa seluruh dokumen pendidikannya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Langkah itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, setelah sidang perdana perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, Jokowi ingin membuktikan langsung keaslian dokumen pendidikan yang selama ini terus dipersoalkan.
Yakup mengatakan dirinya baru bertemu langsung dengan Jokowi beberapa hari lalu untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyatakan kesiapannya hadir apabila majelis hakim menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup.
Tak hanya hadir, Jokowi disebut akan memperlihatkan ijazah asli di hadapan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan dinilai menjadi forum paling tepat untuk menyelesaikan polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ujar Yakup.
Menurut Yakup, selama ini berbagai tuduhan mengenai ijazah Jokowi terus bermunculan di media sosial maupun ruang publik tanpa dasar yang sah. Karena itu, kliennya memilih membuktikan seluruh dokumen secara terbuka melalui mekanisme persidangan.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkapnya.
Yakup mengungkapkan, ijazah yang akan dibawa bukan hanya dokumen kelulusan dari UGM, melainkan juga ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan riwayat pendidikan Jokowi setelah proses persidangan selesai.
"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," jelas Yakup.
Ia menilai langkah itu penting untuk mengakhiri polemik yang terus bergulir setiap kali satu dokumen diperlihatkan kepada publik. Dengan membawa seluruh dokumen pendidikan, Jokowi berharap tidak ada lagi ruang bagi munculnya tuduhan serupa.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambungnya.
Yakup memperkirakan kehadiran Jokowi dalam persidangan baru akan dilakukan setelah tahapan eksepsi dan putusan sela selesai. Berdasarkan jadwal sementara, pemeriksaan saksi diperkirakan berlangsung sekitar tiga hingga empat pekan mendatang.
"Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," katanya.
Kasus ini bermula dari tuduhan dr Tifa yang menyebut ijazah sarjana Jokowi palsu melalui berbagai unggahan media sosial, internet, hingga forum diskusi. Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Jokowi Siap Bawa Ijazah dari SD hingga S1 di Muka Pengadilan Kasus dr Tifa
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi. Dokumen tersebut tercatat sebagai ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985 setelah Jokowi menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik itu, dr Tifa didakwa menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persidangan akan berlanjut dengan agenda eksepsi sebelum memasuki tahap pembuktian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: