Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jaksa Sebut Ada 28 Unggahan dr. Tifa yang Menuduh Ijazah Jokowi Palsu

Jaksa Sebut Ada 28 Unggahan dr. Tifa yang Menuduh Ijazah Jokowi Palsu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan bahwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak hanya menyampaikan tuduhan mengenai ijazah strata satu (S1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu melalui media sosial, tetapi juga mengulanginya dalam berbagai kegiatan diskusi dan tayangan talkshow. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan media sosial yang memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik Dokter Tifa.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Joko Widodo. Selanjutnya, tim kuasa hukum mantan presiden itu mengumpulkan berbagai unggahan lain yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, sebanyak 28 unggahan media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo palsu diperlihatkan kepada Jokowi oleh ajudannya.

Menurut jaksa, tuduhan tersebut tidak berhenti di media sosial. Dokter Tifa disebut tetap menyampaikan dugaan ijazah palsu melalui berbagai forum diskusi dan tayangan perbincangan atau talkshow yang dapat diakses publik.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwanya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Jaksa turut mendakwakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: dr. Tifa Didampingi 25 Advokat, Jaksa Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sidang perdana perkara bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa hadir didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) serta sejumlah pendukung yang memenuhi area pengadilan.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa merupakan bagian dari penyidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Joko Widodo palsu. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat