Jokowi Diberi Tahu Cara Gampang Bikin Roy Suryo dan Dokter Tifa Dihina Sehina-hinanya
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya dapat membuat terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dihina sehina-hinanya oleh masyarakat.
Menurut Gigin, hal itu mudah dilakukan, yakni dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi di hadapan publik. Namun, mantan Wali Kota Solo tersebut justru memilih jalur hukum dengan memenjarakan orang-orang yang menuduhnya.
'Kalau dia menunjukkan ijazah aslinya, yang dihina-sehinanya oleh masyarakat adalah Roy Suryo dan dr Tifa. Tapi dia memilih memenjarakan orang seperti dialami Gus Nur dan Bambang Tri, daripada menunjukkan ijazah aslinya,' tulis Gigin di akun X pribadinya, dikutip Jumat (3/7).
Ia juga menyoroti bahwa Jokowi bahkan tidak mau hadir langsung di persidangan, sehingga menimbulkan kesan menghindar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateril berupa tercemarnya nama baik secara personal akibat unggahan Dokter Tifa.
Baca Juga: Dedek Prayudi: Dokter Tifa Hadir di Sidang Bukan Berani, Tapi Takut Dijemput Paksa
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa rentetan unggahan Dokter Tifa di media sosial X, mulai dari analisis bentuk anatomi wajah, foto wisuda, dan sampul ijazah UGM, dinilai menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Jokowi secara personal. Tudingan tersebut memicu pihak-pihak lain ikut menuduh Jokowi menggunakan dokumen palsu demi pencalonan pejabat publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: