Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menhut Raja Juli Buka Suara soal Amplop dari Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Buka Suara soal Amplop dari Bupati Kuansing Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya isu pencatutan namanya dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), Raja Juli membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," ujar Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan dirinya pernah menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan tercatat dalam administrasi kementerian.

Setelah pertemuan selesai, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan rombongan Bupati Kuansing.

"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," katanya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena agenda kedinasan. Selanjutnya, Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Polda Riau agar proses pengembalian dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses penyerahan disertai berita acara, dokumentasi foto, serta tanda terima.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby pada awal Juli 2026.

Menhut menegaskan Kementerian Kehutanan siap mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK. Seluruh dokumen administrasi, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, hingga bukti pengembalian amplop, disebut siap diserahkan apabila dibutuhkan penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat