Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Ijazah Palsu Tapi Tak Hadirkan Jokowi, Amien Rais sebut PN Jaktim Pengadilan Paling Aneh dan Lucu se-Asia Tenggara

Sidang Ijazah Palsu Tapi Tak Hadirkan Jokowi, Amien Rais sebut PN Jaktim Pengadilan Paling Aneh dan Lucu se-Asia Tenggara Kredit Foto: Youtube Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, Amien Rais, mengkritik jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum mencerminkan pembuktian yang utuh karena Jokowi tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien Rais menanggapi perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Proses pengadilan di Jakarta Timur sesungguhnya tidak bisa dimulai tanpa kehadiran Jokowi dengan membawa ijazah aslinya, mulai dari tingkat SD hingga S1 dari UGM," ujar Amien Rais dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Amien menilai persidangan akan lebih objektif apabila pihak yang merasa dirugikan hadir untuk menunjukkan dokumen yang menjadi pokok perkara.

Ia mempertanyakan mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses persidangan, sementara Jokowi tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan maupun menunjukkan ijazah yang dipersoalkan.

"Ini pengadilan yang aneh di kawasan Asia Tenggara. Banyak yang heran atas proses pengadilan yang pincang ini karena yang dipanggil hanya Dokter Tifa dan Roy Suryo, sedangkan Jokowi tidak dihadirkan. Ini lebih seperti dagelan," katanya.

Amien juga meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, pembuktian terhadap dokumen yang dipersoalkan perlu dilakukan secara terbuka agar putusan pengadilan nantinya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kalau Dokter Tifa dan Roy Suryo dijatuhi hukuman pidana tanpa menghadirkan Jokowi (dan ijazahnya), maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa dicap sebagai pengadilan yang sesat dan memalukan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat