Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Unair Buka Suara Soal Gaji Dosen Rp2,6 Juta di Sidang MK, Sebut Take Home Pay-nya Rp9,2 Juta

Unair Buka Suara Soal Gaji Dosen Rp2,6 Juta di Sidang MK, Sebut Take Home Pay-nya Rp9,2 Juta Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Airlangga (Unair) memberikan penjelasan rinci mengenai sistem pengupahan menyusul kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak kampus menegaskan bahwa nominal Rp2,6 juta yang dikeluhkan merupakan gaji pokok semata, bukan total penghasilan bersih atau take home pay (THP) yang diterima setiap bulan.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menyatakan bahwa penghasilan dosen tidak bisa dilihat secara parsial dari satu komponen administrasi saja. Menurutnya, THP dosen Unair terdiri dari struktur berlapis yang mencakup tunjangan tetap, tunjangan tahunan, hingga insentif tidak tetap.

"Tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok. Gaji pokok itu merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji. Sedangkan take home pay (THP) dosen terdiri dari berbagai komponen penghasilan," katanya

Berdasarkan data resmi Direktorat SDM Unair, gaji pokok Cenuk saat pertama kali masuk memang berada di angka Rp2,6 juta. Namun, total akumulasi penghasilan Cenuk sepanjang tahun 2025 lalu menyentuh angka Rp94 juta hingga Rp95 juta, atau rata-rata sebesar Rp7,8 juta per bulan.

Bahkan, Radian membeberkan bahwa hingga Juli 2026 ini, Cenuk tercatat sudah menerima penghasilan lebih dari Rp50 juta. Hal ini membuat rata-rata pendapatan bulanannya di tahun 2026 berjalan telah melonjak ke angka sekitar Rp9,2 juta per bulan. Angka ini ditegaskan berada jauh di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

Radian merinci, pendapatan tetap bulanan dosen Unair di luar gaji pokok meliputi tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang ditransfer setiap pertengahan bulan. Selain itu, ada hak tahunan yang setara dengan 14 kali gaji dalam setahun, seperti gaji ke-13, tunjangan TPK 1 dosen, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dosen juga mendapatkan penghasilan tidak tetap dari uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-PNS, honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, hingga insentif publikasi ilmiah. Terkait kenaikan gaji berkala, Unair memberlakukannya setiap dua tahun sekali dengan penyesuaian nominal sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu yang dihitung dari gaji pokok.

Mengenai perbedaan status kepegawaian, Radian menyebut skema pengupahan antara dosen PNS dan non-PNS pada prinsipnya sama. Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber anggaran, di mana dosen PNS dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara dosen tetap non-PNS didanai langsung oleh kas internal Unair.

Selain masalah upah, pihak rektorat juga meluruskan polemik dana penelitian yang sempat disinggung di persidangan. Radian menegaskan bahwa dana hibah penelitian bukan merupakan komponen penghasilan tetap, melainkan dana kompetitif yang harus diajukan secara mandiri oleh dosen. Nilai hibah bervariasi mulai dari Rp37 juta, Rp50 juta, hingga Rp200 juta dengan sistem pencairan dua tahap (70 persen di awal dan 30 persen setelah target luaran terpenuhi).

Sebelumnya, dalam sidang pleno di MK pada Selasa, 30 Juni lalu, Cenuk Widiyastrisna Sayekti yang merupakan dosen tetap non-ASN Unair mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta.

Lulusan Macquarie University Australia tersebut mengeluhkan bahwa setelah belasan tahun berkarier sejak 2010 dan bermigrasi ke Unair pada 2022, pendapatan dasarnya dinilai masih sangat terbatas.

Dalam kesaksiannya, Cenuk menyebut total uang yang ia bawa pulang terakhir adalah Rp3,3 juta setelah ditambah tunjangan lektor, uang makan, dan uang beras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat