Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatera, Aset Tembus Rp400 Miliar

OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatera, Aset Tembus Rp400 Miliar Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Sumatera Utara -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan skala usaha, serta memperbesar kontribusi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam mendukung perekonomian, khususnya melalui pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan lima BPR ke dalam PT BPR Mangatur Ganda.

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, kepada pengurus dan calon pengurus PT BPR Mangatur Ganda hasil penggabungan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Triyoga mengatakan penggabungan mulai berlaku sejak disetujuinya perubahan anggaran dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Menurutnya, aksi korporasi tersebut menjadi salah satu penggabungan BPR dengan cakupan wilayah kerja terluas yang meliputi lima provinsi di Pulau Sumatera.

"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Triyoga, Selasa (30/6/2026).

Penggabungan tersebut sejalan dengan salah satu pilar dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2024–2027, yaitu penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Pasca penggabungan, total aset BPR Mangatur Ganda diproyeksikan melampaui Rp400 miliar dengan modal inti lebih dari Rp135 miliar dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 50%.

"Kondisi tersebut diharapkan menjadi modal penting bagi perusahaan dalam mengembangkan inovasi produk, mengoptimalkan teknologi informasi, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien," kata Triyoga.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Dana Nasabah Dijamin LPS

Baca Juga: OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari

Baca Juga: Bunga Capai 6%, Deposito BPR Jadi Incaran Baru di Tengah Ketidakpastian

Dengan penguatan tersebut, BPR Mangatur Ganda diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan jasa keuangan, terutama bagi pelaku UMKM di berbagai daerah.

OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang serta terus memanfaatkan layanan BPR yang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi industri. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi guna menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, tangguh, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri