Saking Takutnya Dipenjara? Kubu Jokowi Klaim Roy Suryo Salah Langkah Ajukan Praperadilan Jilid II
Kredit Foto: Istimewa
Perseteruan hukum terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Di tengah proses persidangan yang sudah berjalan, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status penetapan dirinya sebagai tersangka.
Langkah tersebut langsung mendapat respons dari kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Menurutnya, praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan dan status hukum Roy kini bukan lagi sebagai tersangka.
"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Rivai menjelaskan, status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal apabila proses penetapan tersangka yang sudah terlewati kembali dipersoalkan melalui praperadilan.
Baca Juga: Ijazahnya Gak Ada? Pengamat Ungkap Jalan Pintas Jokowi Tetap Penjarakan Roy Suryo Cs
"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," ujarnya.
Ia menambahkan, jika Roy Suryo keberatan terhadap pasal yang didakwakan, jalur hukum yang semestinya ditempuh adalah menyampaikan eksepsi dalam persidangan, bukan kembali mengajukan praperadilan.
Rivai bahkan menduga langkah hukum tersebut hanya bertujuan memperlambat jalannya sidang perkara pokok yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, pengajuan praperadilan kedua justru menimbulkan kesan bahwa Roy Suryo tidak yakin dengan hasil praperadilan sebelumnya maupun pembelaannya di persidangan.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," ungkap Rivai.
Baca Juga: Dipuja-puji, Sikap Purbaya Kini Kena Teguran Keras
Atas dasar itu, kubu Jokowi berharap hakim yang menangani praperadilan dapat mengambil sikap tegas terhadap permohonan tersebut.
"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar dia.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: