Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dilema Prabowo: Selamatkan Raja Juli atau Selamatkan Citra Antikorupsi?

Dilema Prabowo: Selamatkan Raja Juli atau Selamatkan Citra Antikorupsi? Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menili Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi dilema besar terkait Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI sekaligus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang tersandung permasalahan amplop dalam dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing).

Menurut Hersu, Prabowo memiliki dua kepentingan yang sama-sama krusial dalam kasus tersebut.

Pilihan pertama, Prabowo membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai prosedur. Namun, konsekuensinya hubungan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa terganggu apabila perkara ini berkembang lebih jauh. 

"Apalagi kalau kemudian sampai ke ranah hukum dan kemudian dibawa ke pengadilan, ini kan pasti akan mengganggu hubungan Prabowo dengan Joko Widodo,' ungkap Hersu dalam Kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Selasa (7/7).

Pilihan kedua, Prabowo mengambil langkah melindungi Raja Juli sehingga KPK tidak melanjutkan kasusnya. Tetapi, jika ini yang terjadi, opini publik terhadap Prabowo akan semakin negatif.

"Kan Prabowo selama ini sedang membangun citra serius memberantas korupsi. Bahkan dalam kasus misalnya Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang dikenal sebagai orang dekatnya Prabowo, juga tidak dilindungi ya, bahkan malah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan bersih-bersih," tandasnya.

Hersu menegaskan, dilema ini akan menjadi ujian besar bagi komitmen antikorupsi Prabowo sekaligus menguji keseimbangan hubungan politiknya dengan Jokowi.

Sementara itu, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil perasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berujung pada sebuah amplop tertutup untuk Raja Juli Antoni.

Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menjadi aktor utama. Ia disebut memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Kasus Raja Juli: Bukan Cuma Nasib Menteri, Tapi Nasib PSI dan Hubungan Prabowo-Jokowi

KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.

"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya