Walau Praperadilan Dikabulkan, Urusan Roy Suryo Belum Selesai di Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dari Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan karena kemenangannya hanya terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan tindakan paksa yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa berkas penyidikan perkara tetap sah dan tidak gugur hanya karena tidak sahnya penggeledahan, penangkapan serta penahanan erhadap Roy Suryo.
Baca Juga: FIFA Hadapi Karma, Intervensi Presiden Amerika di Piala Dunia Mulai Ditiru Tim Lainnya
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).
Dengan demikian, status hukum mantan menteri tersebut dalam perkara dugaan fitnah ijazah tetap tidak berubah dan penyidik masih dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim memang mengabulkan sebagian permohonan dari Roy Suryo. Ia menyatakan tidak sah soal penggeledahan rumah, penangkapan dan penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah dari Polda Metro Jaya.
Namun, hakim tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan dengan alasan penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun meminta hakim menyatakan tindakan tersebut melawan hukum.
Baca Juga: BUMN Butuh Investasi, Indonesia Perlu Kepastian Hukum agar Investor Nyaman
Meski memperoleh kemenangan sebagian dalam praperadilan, ia tetap harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah hingga penyidikan maupun proses peradilan pokok perkara selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: