Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Pelaku Industri Pembiayaan dan Pinjol, Ini Sebabnya

OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Pelaku Industri Pembiayaan dan Pinjol, Ini Sebabnya Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri lembaga pembiayaan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan sanksi tersebut dikenakan kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (pindar). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga integritas industri jasa keuangan.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7/2026).

Selain menjatuhkan sanksi, OJK juga mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Di sisi lain, sebanyak delapan dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

"Saat ini terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan delapan dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar," kata Agusman.

Ia menjelaskan seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi persyaratan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK.

Rencana tersebut mencakup sejumlah langkah untuk memenuhi ketentuan permodalan, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, maupun melakukan merger.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri