Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usul Said Iqbal Dihapus Pajak JHT, Purbaya: Kita Lihat Nanti Dampaknya ke Pendapatan Negara

Usul Said Iqbal Dihapus Pajak JHT, Purbaya: Kita Lihat Nanti Dampaknya ke Pendapatan Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons langsung keluhan para pekerja terkait pengenaan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berjanji akan mengkaji ulang aturan tersebut, termasuk usulan penghapusan pajak progresif yang dinilai memberatkan buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Komitmen ini disampaikan Purbaya usai menggelar pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menkeu menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa regulasi yang ada saat ini untuk melihat sejauh mana tuntutan para buruh bisa diakomodasi. Pemerintah perlu menghitung dampak kebijakan ini terhadap roda ekonomi masyarakat sekaligus penerimaan negara.

"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya (negara) maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya.

Meski data internal Kemenkeu menunjukkan sekitar 95 persen pekerja sebenarnya sudah menikmati tarif pajak nol persen saat mencairkan JHT, Purbaya mengakui data tersebut perlu diverifikasi ulang.

Merespons masukan dari Said Iqbal yang menyebut data tersebut kurang akurat, Kemenkeu akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," tambahnya.

Di sisi lain, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI, menegaskan bahwa JHT adalah tabungan sosial program negara untuk melindungi rakyat, sehingga tidak adil jika disamakan dengan tabungan komersial. Ia mendesak pemerintah menetapkan tarif pajak JHT mutlak menjadi 0 persen.

Said juga menyoroti fenomena pajak progresif yang kerap menjadi momok bagi pekerja yang berulang kali terkena PHK.

"Orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang dikeluhkan oleh para netizen, ada yang 5 persen, 15 persen, bahkan mencapai 30 persen," ungkap Said Iqbal usai pertemuan di Kantor Kemenkeu.

Oleh karena itu, Said meminta agar sistem pajak progresif untuk dana jaminan sosial ini segera dihapus demi meringankan beban para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat