Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kalah di PTUN, Menteri HAM Natalius Pigai Diperintahkan Kembalikan Jabatan Anak Buahnya

Kalah di PTUN, Menteri HAM Natalius Pigai Diperintahkan Kembalikan Jabatan Anak Buahnya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026), majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan Pigai dan memerintahkan pemulihan jabatan Ernie.

Perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT bergulir selama tiga bulan sejak sidang perdana pada 2 April 2026.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang mutasi Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Menteri HAM merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie ke posisi semula atau jabatan yang setara.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran," tulis amar putusan tersebut.

Selain membatalkan SK mutasi, majelis hakim juga menghukum Natalius Pigai untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Menanggapi putusan tersebut, Natalius Pigai menjelaskan bahwa mutasi Ernie, yang akrab disapanya Yanti, dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. Menurutnya, unit kerja yang dipimpin Ernie memiliki serapan anggaran terendah, yakni 89 persen, jauh di bawah target kementerian sebesar 99,99 persen.

"Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran," ujar Pigai.

Pigai juga membantah telah menonaktifkan Ernie secara sepihak. Ia menyebut Ernie sempat ditawari jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Sumatra Utara, namun menolak dan memilih menjadi analis HAM ahli madya.

Pigai turut mengklaim dirinya tidak pernah menonaktifkan pejabat struktural selama menjabat sebagai Menteri HAM.

"Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah menonjobkan pejabat. Ada kementerian yang dalam satu hari ada 37 pejabat eselon II yang dinonjobkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Ernie. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak dibawa ke pengadilan karena hanya menyangkut mutasi jabatan, bukan pemecatan.

"Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi. Menurut kami yang dilakukan Ibu Yanti kurang pas ya, karena dampaknya kan tidak baik ke kementerian," kata Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Mugiyanto memastikan Kementerian HAM akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya tanggapan beliau (Natalius Pigai), kita akan banding," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat