Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bakal Diblokir, Komdigi Peringatkan 22 PSE Privat yang Belum Daftar

Bakal Diblokir, Komdigi Peringatkan 22 PSE Privat yang Belum Daftar Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026. Apabila tidak segera mendaftar paling lambat 13 Juli 2026, layanan digital tersebut berpotensi dikenai sanksi berupa pemutusan akses di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan surat peringatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alexander di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE lingkup privat. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah merespons dengan berkomunikasi kepada Komdigi serta menyampaikan komitmen atau memulai proses pendaftaran.

Ketiga PSE tersebut adalah PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO: Super Sport Community App, Six Continents Hotels, Inc. dengan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc. melalui aplikasi Strava.

Sementara itu, 22 PSE lainnya yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran telah menerima surat peringatan dari Komdigi.

Sejumlah layanan digital yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari sektor perhotelan, maskapai penerbangan, pendidikan, hingga gaya hidup. Beberapa di antaranya adalah Accor, ANA, Archipelago International, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, Design Hotels, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland, Qantas Airways, Qatar Airways, The Ascott Limited, dan WorldHotels.

Alexander menegaskan, apabila hingga batas waktu 13 Juli 2026 para PSE tersebut belum juga menyelesaikan proses pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," katanya.

Baca Juga: Komdigi Dorong Indonesia Mandiri di Industri Satelit, Ini Alasannya

Baca Juga: Komdigi Tegur Operator yang Masih Pakai Registrasi SIM Berbasis NIK

Meski demikian, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran.

"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ujar Alexander.

Pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan setiap layanan digital memiliki kepastian hukum sekaligus berada dalam pengawasan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman