Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dari Kasus Asuransi Jiwa Prolife

OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dari Kasus Asuransi Jiwa Prolife Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita 485 barang bukti dengan total aset mencapai Rp113,97 miliar dari kasus tindak pidana perasuransian yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sepanjang periode 2020 hingga 2023.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pengabaian maupun penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada para konsumen senilai Rp566,24 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/6/2026).

Friderica menjelaskan, penyitaan ratusan barang bukti dan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara penyidik OJK dengan sejumlah instansi penegak hukum dan kementerian/lembaga. 

Kolaborasi itu melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kewenangan regulator maupun hak-hak konsumen.

“OJK bersama dengan seluruh aparat pendekatan hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah pendekatan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat menghambat pelaksanaan pengurangan OJK atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Dukung Perpanjang Tenor SAL, Himbara Bisa Ekspansi Kredit

Baca Juga: OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Jadi Skala Nasional

Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan berbagai kasus yang berpotensi maupun telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat pendekat hukum serta tentu saja mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra