Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi Mengancam Demokrasi di Indonesia, Dokter Tifa: Awas Efek Jeri

Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi Mengancam Demokrasi di Indonesia, Dokter Tifa: Awas Efek Jeri Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Influencer dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menilai demokrasi tengah diancam oleh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara polemik ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak hanya akan berdampak pada dirinya, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim politik di Indonesia.

Dokter Tifa menilai penggunaan ketentuan pidana terhadap pernyataannya dalam sebuah tayangan media merupakan langkah yang dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi. 

Baca Juga: Iran Tantang Amerika Jalankan Rencana Kuasai Pulau Kharg: Bersiaplah, Kalian Akan Masuk Neraka

Ia menyampaikan bahwa pernyataan yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari produk jurnalistik yang disampaikan dalam sebuah program talkshow televisi. Oleh karena itu, mereka berpendapat penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. 

Dokter Tifa mengatakan apabila pendekatan tersebut terus digunakan, masyarakat, akademisi maupun narasumber media dapat merasa takut menyampaikan pendapat atau analisis kepada publik.

"Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect (efek jeri), membuat semua orang takut untuk bicara," ujar tegas tim hukum dari Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

Dalam nota keberatan yang diajukan ke pengadilan, tim pembela juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan ketentuan pidana terhadap produk jurnalistik dapat berdampak lebih luas terhadap kehidupan demokrasi.

Menurut Dokter Tifa, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, ia berpendapat kriminalisasi terhadap narasumber media berpotensi memengaruhi kebebasan pers dan penyampaian informasi kepada publik.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 2 Juli 2026, jaksa menyatakan influencer tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyebut ijazah mantan presiden itu identik dengan dokumen pembanding.

Baca Juga: Agenda Dokter Tifa Melawan, Jokowi Tiba-tiba Putuskan Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia memasuki tahapan pemeriksaan setelah majelis hakim menerima pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar