Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Kasus Febrie Adriansyah Mangkrak, KPK Ambil Alih Penanganan dari Kejagung

Jika Kasus Febrie Adriansyah Mangkrak, KPK Ambil Alih Penanganan dari Kejagung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) apabila proses penyidikannya mandek atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons pertanyaan mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara yang telah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.

"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 10A diatur bahwa KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Salah satu kondisi yang memungkinkan pengambilalihan adalah apabila laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih apabila penanganan perkara berlangsung tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan tersebut juga berlaku apabila proses penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku yang sebenarnya, mengandung unsur tindak pidana korupsi dalam penanganannya, atau mengalami hambatan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Selain itu, pengambilalihan dapat dilakukan apabila terdapat keadaan lain yang menurut kepolisian atau kejaksaan menyebabkan perkara sulit ditangani secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Asep muncul setelah Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Sebelumnya, Asep hanya memberikan tanggapan mengenai peluang KPK mengambil alih perkara apabila masih ditangani Polri.

Kasus tersebut bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Baca Juga: Tak Cukup Ditangani Kejagung dan Polri, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Disupervisi KPK

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian tiga perkara tersebut, salah satunya Febrie Adriansyah. Bersamaan dengan itu, Polri juga memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung.

Dengan merujuk pada Pasal 10A UU KPK, peluang pengambilalihan oleh KPK tetap terbuka apabila di kemudian hari penanganan perkara di Kejagung memenuhi kondisi-kondisi yang diatur dalam undang-undang, termasuk apabila prosesnya mengalami stagnasi atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat