Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Yusuf Dumdum Curiga: Penahanan Eks Jampidsu Febrie Ditunda Demi Lindungi Nama Besar?

Yusuf Dumdum Curiga: Penahanan Eks Jampidsu Febrie Ditunda Demi Lindungi Nama Besar? Kredit Foto: 2045 TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditahan meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Namun, status penahanannya masih belum jelas. Dumdum pun mempertanyakan alasan penundaan tersebut.

"Mengapa sih ga ditangkap aja? Apa karena  dia masuk dalam daftar kasta tinggi pelaku korupsi? Atau karena takut banyak nama-nama lain yang keseret makanya bisa dikompromikan?," tulisnya  di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).

Ia menilai hukum di Indonesia kerap tebang pilih. 

"Heran ya! Giliran sama maling ayam, maling kayu, yang pelakunya dari kalangan masyarakat biasa kejamnya luar biasa! Harusnya kejamnya itu kepada koruptor kakap. Emang hukum DJAAL!" tegasnya.

Dumdum juga mengkritik pengalihan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung padahal belum ada pemeriksaan. "Mengapa gak ke KPK saja seperti saran prof. Mahfud MD? Bau-bau menyengat mulai tercium," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Zarof, Firli, Febrie: Novel Baswedan Sebut Korupsi Penegak Hukum Berjejaring

Sebagai informasi, Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam sejumlah kasus besar, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya