Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Tegaskan Barang Bersubsidi Bakal Disalurkan Lewat KDKMP, Modal Koperasi Dinilai Cukup

Purbaya Tegaskan Barang Bersubsidi Bakal Disalurkan Lewat KDKMP, Modal Koperasi Dinilai Cukup Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan barang-barang bersubsidi ke depan akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, ia memastikan koperasi tersebut tidak otomatis menjadi pembeli tunggal atau off-taker seluruh hasil pertanian.

Menurut Purbaya, petani tetap memiliki kebebasan untuk menjual hasil panennya kepada pihak yang menawarkan harga terbaik. Dengan demikian, mekanisme pasar tetap berjalan meski KDKMP akan berperan dalam penyaluran barang bersubsidi.

"Petani kan suka-suka petani, mungkin tergantung siapa yang nawarin bagus harganya kali ya? Tapi yang saya dengar barusan adalah untuk barang-barang bersubsidi akan lewat KDKMP semuanya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Purbaya juga menilai permodalan KDKMP telah memadai karena koperasi tersebut memperoleh pembiayaan dari perbankan. Menurutnya, sebagian dana pinjaman yang belum digunakan masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional apabila diperlukan.

"Nanti itu kan pinjem bank cukup banyak. Ada sebagian yang belum dipakai sekarang, jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa," katanya.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Tak Diprioritaskan Kelola Tambang dan Sawit, Menkop: Sebaiknya Koperasi yang Sudah Eksisting

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan skema pembayaran cicilan pinjaman KDKMP kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama enam tahun.

Menurutnya, risiko yang ditanggung pemerintah relatif terbatas karena sebagian besar pembayaran cicilan tersebut telah ditopang oleh alokasi dana desa.

"Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara, cicil enam tahun selesai. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, dua pertiga dari dana desa masuk situ," jelasnya.

Purbaya menegaskan pengelolaan operasional koperasi sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus KDKMP. Sementara pemerintah berperan dalam memastikan skema pembiayaan dan pembayaran pinjaman berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah