Jokowi Mengaku Sudah Tak Sabar Hadiri Sidang Kasus Ijazah, Siap Bawa Teman Kuliah di UGM
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah tidak sabar untuk menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Kuasa Hukum Teman-teman Kuliah Jokowi, Ade Darmawan mengatakan bahwa mantan presiden itu ingin hadir ketika agenda pemeriksaan saksi berlangsung bersama 15 teman kuliahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Praperadilan Roy Suryo Dikejutkan Kesaksian dari Eks Anggota DPR
"Kita memastikan saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali. Kita cek kesehatannya, konsisten pada yang sudah disampaikan. Karena orang tua semua kesehatan beliau baik untuk hadir di persidangan. Kita menantikan, bapak (Jokowi) juga sudah tidak sabar hadir di persidangan," kata Ade, dikutip Kamis (16/7/2026).
Ade menjelaskan, seluruh saksi telah dipersiapkan secara matang agar memberikan kesaksian yang sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Ia menyebut para saksi merupakan teman satu angkatan, satu fakultas, hingga teman satu kelas politikus itu ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
"15 untuk angkatan Pak Jokowi. Mereka teman kuliah, fakultas yang sama, lulus tahun yang sama, teman satu kelas beliau," ujarnya.
Adapun Ade juga meminta agar tudingan soal ijazah palsu ini dihentikan. Menurutnya, hal tersebut sudah berkembang menjadi bentuk kekerasan verbal bagi Jokowi.
"Kebohongan ini sudahlah, berhentilah. Kita perang dengan kebohongan. Ini adalah kekerasan verbal," tegas Ade.
Sebelumnya, dr Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan presiden tersebut melalui sejumlah unggahan media sosial mengenai dugaan ijazah palsu.
Baca Juga: Wacana Upeti ke Amerika Batal usai Trump Ditelepon Raja Timur Tengah: Awalnya Saya Kira Ide Bagus...
UGM menurut jaksa sendiri telah mengonfirmasi bahwa ijazah milik politikus itu asli dan tercatat secara resmi. Sidang perkara masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar