- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), belum berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama terhadap WIKON.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengatakan perseroan hingga kini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai dasar pengajuan PKPU tersebut. WIKON juga belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga nilai gugatan yang diajukan belum diketahui.
"Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, sidang perdana perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Selama proses hukum berjalan, WIKA menegaskan akan menghormati seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama proses hukum berlangsung, WIKA akan menghormati proses peradilan dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ngatemin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri