Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Kontribusi WIKON terhadap WIKA

WIKA juga memaparkan kontribusi WIKON terhadap kinerja konsolidasian hingga kuartal I-2026. Anak usaha tersebut menyumbang 3,65% terhadap total aset perseroan, 6,04% terhadap total liabilitas, dan 6,12% terhadap total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi WIKON terhadap ekuitas tercatat negatif sebesar 219,62%.

Meski demikian, perseroan menilai kondisi tersebut belum memengaruhi kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional grup.

"Hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perusahaan," ujar Ngatemin.

Permohonan PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang melalui proses restrukturisasi. Dalam perkara ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga substansi permohonan maupun nilai gugatan belum dapat dipastikan.

Bagi investor, klarifikasi WIKA menjadi penting untuk memberikan kepastian bahwa proses hukum yang tengah dihadapi salah satu anak usahanya belum berdampak terhadap kondisi operasional maupun kinerja keuangan perseroan. Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil persidangan yang dijadwalkan mulai pekan depan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri