Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Febrie Adriansyah Masih Bebas dan Lebih Berbahaya Ketimbang Don Ritto: Bayangkan, Eks Jampidsus...

Febrie Adriansyah Masih Bebas dan Lebih Berbahaya Ketimbang Don Ritto: Bayangkan, Eks Jampidsus... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang masih bebas dan belum ditahan menjadi sorotan. Ia dinilai lebib berbahaya dan menimbulkan risiko hukum yang lebih besar untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan bahwa  penyidik memang memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan seorang tersangka. Namun, dalam perkara ini ia melihat kondisi eks jaksa khusus itu berbeda karena latar belakang dan posisi yang pernah diembannya.

Baca Juga: Upaya Pengalihan Isu Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Dicari hingga Yamaguchi, Roy Suryo Dikejar ke UNJ

"Menurut saya risiko yang lebih besar justru ada di FA. Bayangkan eks jampidsus dengan jabatan yang sangat tinggi, pengetahuan hukum yang sangat mumpuni, power yang masih sangat berpengaruh. Ini justru lebih perlu untuk ditahan daripada DR," paparnya, dikutip Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, Don Ritto langsung ditahan saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Febrie Adriansyah diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Zaenur menilai keputusan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum memiliki pengetahuan mengenai sistem penyidikan dan proses hukum yang dinilai dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan perlunya penahanan.

Adapun Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Farizi menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Hal itulah yang membuatnya tidak ditahan oleh kejaksaan.

"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ujar Farizi.

Menurutnya, Febrie juga sudah tidak lagi menjabat sebagai jampidsus sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi jalannya penyidikan.

Selain itu, seluruh barang bukti disebut telah berada dalam penguasaan penyidik, sehingga tidak ada potensi bagi kliennya menghilangkan alat bukti.

Meski demikian, penilaian tersebut berbeda dengan pandangan akademisi yang menilai aspek pengaruh, pengalaman dan kapasitas seorang mantan pejabat tinggi tetap perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Asabri periode 2020–2024. Sementara Don Ritto berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM

Adapun dua perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PT PLN masih menempatkan keduanya sebagai saksi. Seluruh perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar